- Sub Bidang Teknologi Informasi
- Sub Bidang Humas & Publikasi
- Sub Bidang Sosial & Pelayanan Masyarakat
- Sub Bidang Kerjasama Kemasyarakatan
*******
>> Sub Bidang Sosial & Pelayanan
- Mendukung kegiatan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.
- Menyediakan pelayanan masyarakat dalam hal perlengkapan kematian dan ambulan.
- Mengkoordinasikan kegiatan sosial dan pelayanan masyarakat.
Berkenaan dengan tugas tersebut pada Rabu 3 September 2025 melakukan pemeliharaan (servis) pada unit kendaraan ambulan DKM Daarul Khairat.
Pemeliharaan ambulan dimaksudkan agar unit selalu dalam kondisi siap pakai, berfungsi optimal dan menunjang kelancaran pelayanan darurat, keselamatan pengguna layanan serta efektivitas pelaksanaan petugasnya, sehingga perawatan dan pemeriksaan rutin harus dilakukan. - Menjaga Kinerja Optimal: memastikan semua komponen ambulan berfungsi dengan baik, termasuk mesin, sistem kelistrikan, sistem rem, dan sistem pendingin.
- Menjamin Keselamatan Pasien dan Petugas: kondisi ambulan yang terawat, meminimalisir risiko kecelakaan dan insiden baik bagi pasien maupun petugas.
- Mendukung Pelayanan Cepat dan Tepat: kesiapan ambulan secara langsung memengaruhi kemampuan petugas untuk memberikan pelayanan gawat darurat yang cepat dan akurat.
- Meningkatkan Efisiensi Layanan: Pemeliharaan ambulan mencegah kerusakan mendadak yang dapat menyebabkan penundaan layanan.
- Servis (tune up) ganti oli mesin (perawatan rutin)
- Perawatan dan penggantian sistem pengereman (ganti kampas rem dan bubut tromol dan cakram)
- Perawatan sistem kaki-kaki kendaraan (penggantian balljoint dan bearing)
***
(Selengkapnya dapat dilihat pada bukti kerja dan pembayaran)
![]() |
| Tanda Bukti Pemeliharaan & Perbaikan (sebagai bukti akuntabilitas & transparansi pengurus kepada jamaah) |
Klik pada gambar untuk memutar video ☝☝☝๐๐๐
Klik pada gambar untuk memutar video ๐๐๐
Klik pada gambar untuk memutar video ๐๐๐
___________________________________
Sumber/Dok.:
- DKM Daarul Khairat
- Bidang Sosial Kemasyarakatan
- Warjimin &Agus Suhardi
Artikrel Terkait
Silahkan baca di .... :




Tidak ada komentar:
Posting Komentar